BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan
tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan
terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan
ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai
upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju
apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar
(konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan
sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis
dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan
konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi
suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen
bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945.
Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang
berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi,
menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan
konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah
merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi
pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan
pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan
kemanusiaan. Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan
dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat
dikatakan lebih baik dan sempurna.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian konstitusi ?
2.
Apa saja istilah konstitusi ?
3.
Apa saja sifat dan fungsi konstitusi ?
4.
Apa tujuan konstitusi ?
5.
Bagaimana pentingnya konstitusi dalam negara ?
6.
Bagaimana perubahan konstitusi di Indonesia ?
7.
Bagaimana sejarah lahirnya konstitusi di
Indonesia ?
8.
Bagaimana klasifikasi konstitusi ?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui
pengertian konstitusi ?
2. Untuk mengetahui
istilah konstitusi ?
3. Untuk mengetahui
sifat dan fungsi konstitusi ?
4. Untuk mengetahui
tujuan konstitusi ?
5. Untuk mengetahui
pentingnya konstitusi dalam negara ?
6. Untuk mengetahui
perubahan konstitusi di Indonesia ?
7. Untuk mengetahui
sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia ?
8. Untuk mengetahui
klasifikasi konstitusi ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Konstitusi
Konstitusi
berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs.
Belanda) – constituer (Bhs. Perancis), yang berarti membentuk, menyusun,
menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan
artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan
suatu badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan
sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk
membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada
yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis
berupa konvensi. Dalam konsep dasar konstitusi, pengertian konstitusi:
1) Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis
yakni constituer yang berarti membentuk.
2)
Dalam bahasa latin konstitusi berasal
dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama dengan dan “Statuere”
berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu,
sehingga menjadi “constitution”.
3)
Dalam istilah bahasa inggris
(constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan undang-undang dasar.
Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturn-peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
4)
Dalam terminilogi hokum islam (Fiqh
Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS yang berati kumpulan faedah
yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame anggota masyarakat dalam sebuah
Negara.
5)
Menurut pendapat James Bryce,
mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara
yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain konstitusi
dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan
pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya.
Dalam perkembangannya, istilah konstitusi mempunyai
dua pengertian, yaitu:
Dalam pengertian luas (dikemukakan oleh Bolingbroke),
konstitusi berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar.
Seperti halnya hukum pada umumnya, hukum dasar tidak selalu merupakan dokumen
tertulis atau tidak tertulis atau dapat pula campuran dari dua unsur tersebut.
Sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang
tidak tertulis / Konvensi.
Konvensi sebagai
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
bearnegara mempunyai sifat :
a. Merupakan kebiasaan yang berulangkali
dalam prektek penyelenggaaraan Negara
b. Tidak beartentangan dengan hukum dasar
tertulis/Undang-undang Dasar dan bearjalan sejajar.
c. Diterima oleh rakyat negara.Bersifat
melengkapi sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam
Undang-undang Dasar. Konstitusi sebagiai hukum dasar memuat aturan-aturan dasar
atau pokok-pokok penyelenggaraan bernegara, yang masih bersifat umum atau
bersifat garis besar dan perlu dijabarkan lebih lanjut kedalam norma hukum
dibawahnya.
Dalam
arti sempit (dikemukakan oleh Lord
Bryce), konstitusi berarti piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap
mengenai peraturan-peraturan dasar negara. Contohnya adalah UUD 1945.
Sesungguhnya
pengertian konstitusi
berbeda dengan Undang Undang Dasar, hal tersebut dapat dikaji dari pendapat
L.J. Apeldorn dan Herman Heller. Menurut Apeldorn, konstitusi tidaklah sama
dengan UUD. Undang-Undang Dasar hanyalah sebatas hukum yang tertulis, sedangkan
konstitusi di samping memuat hukum dasar yang tertulis juga mencakup hukum
dasar yang tidak tertulis.
Adapun
menurut Herman Heller, konstitusi mencakup tiga pengertian, yaitu:
·
Die politische
verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit,
yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat
sebagai suatu kewajiban.
·
Die verselbstandigte
rechtverfassung, yaitu mencari unsur-unsur hukum
dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut untuk dihadirkan sebagai
suatu kaidah hukum.
·
Die geschriebene
verfassung, yaitu menuliskan konstitusi dalam
suatu naskah sebagai peraturan perundangan yang tertinggi derajatnya dan
berlaku dalam suatu negara.
Konstitusi
sebagai hukum dasar berisi aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan
negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum.
B.
Istilah Konstitusi
Istilah
konstitusi secara umum menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu
negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur atau memerintah
negara, peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis dan ada yang tidak
tertulis.
Sehubungan dengan konstitusi ini para sarjana dan Ilmuan Hukum Tata Negara terjadi perbedaan pendapat:
Sehubungan dengan konstitusi ini para sarjana dan Ilmuan Hukum Tata Negara terjadi perbedaan pendapat:
1. Kelompok yang menyamakan konstitusi dengan
undang-undang;
2. Kelompok yang membedakan konstitusi dengan
undang-undang.
Menurut paham
Herman Heller, konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari undang-undang. Dia
membagi konstitusi dalam tiga pengertian antara lain:
a. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik
dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan (Die Polotiche Verfasung Als
Gesellchaftliche)
b. Unsur-unsur hukum dari konstitusi yang
hidup dalam masyarakat dijadikan sebagai suatu kesatuan hukum dan tugas mencari
unsur-unsur hukum ” Abstraksi ”.
c. Ditulis dalam suatu naskah sebagai
undang-undang yang tertinggi dan berlaku dalam suatu negara.
Menurut Lord Bryce, terdapat empat
motif timbulnya konstitusi :
1. Adanya keinginan anggota warga negara untuk
menjamin hak-haknya yang mungkin terancam dan sekaligus membatasi
tindakan-tindakan penguasa;
2. Adanya keinginan dari pihak yang diperintah
atau yang memerintah dengan harapan untuk menjamin rakyatnya dengan menentukan
bentuk suatu sistem ketatanegaraan tertentu;
3. Adanya keinginan dari pembentuk negara yang
baru untuk menjamin tata cara penyelenggaraan ketatanegaraan;
4. Adanya keinginan untuk menjamin kerja sama
yang efektif antar negara bagian.
C. Sifat dan Fungsi
Konstitusi
Sifat
pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku). Konstitusi
negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila konstitusi itu memungkinkan
adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan jaman /dinamika masyarakatnya.
Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit / kaku apabila konstitusi itu sulit
untuk diubah kapanpun.
Fungsi
pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Pemerintah sebagai
suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait
oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa
kekuasaan yang dipergunakan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan.
Dengan
demikian diharapkan hak-hak warganegara akan terlindungi. Sesuai dengan istilah
konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti kan sebagai:
1)
Segala ketentuan dan aturan mengenai
ketatanegaraan;
2)
Undang-undang Dasar suatu negara.
Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan tonggak atau awal
terbentuknya suatu negara dan menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara.
Oleh sebab itu, konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam
kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi tolok ukur
kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan
para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri
negara ( the founding fathers ). Konstitusi memberikan
arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju
tujuannya.
D. Tujuan Konstitusi
Secara
garis besar konstitusi bertujuan untuk membatasi tindakan
sewenang-wenangpemerintah, menjamin hak-hak pihak yang diperintah (rakyat) dan
menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sehingga pada hakekatnya
tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusionalisme yang
berate pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah diastu pihak dan jaminan
terhadap hak-hak warga Negara maupun setiap penduduk dipihak lain.
Tujuan
konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wanang pemerintah dan menjamin
hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasan yang
berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakekat dari konstitusi merupakan perwujudan
paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap
kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara
maupun setiap penduduk di pihak lain.
Sedangkan,
menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat
tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu:
1. Jaminan hak-hak manusia;
2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat
mendasar;
3. Pembagian dan pembatasan kekuasaan.
Dalam
paham konstitusi demokratis dijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi:
1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik)
tunduk pada hukum.
2. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi
manusia.
3. Peradilan yang bebas dan mandiri.
4. Pertanggungjawaban kepada rakyat
(akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat
cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar utama dari suatu pemerintah yang
konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintah disebut
demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekalipun konstitusinya
telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip diatas, jika tidak
diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum
bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham
konstitusi demokrasi.
Tujuan-tujuan
adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga
tujuan, yaitu :
1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan
pembatasan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan
control kekuasaan dari penguasa sendiri;
3. Konstitusi berjuan memberikan
batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
E. Pentingnya Konstitusi Dalam Negara
Konsekuensi
logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk,
maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam
disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang
Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana
kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan
dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het
Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer
kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan
para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding
father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan
suatu negara yang akan dipimpin. Semua agenda penting kenegaraan ini tercover
dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang
utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
Pada
sisi lain, eksistensi suatu ”negara” yang diisyaratkan oleh A. G. Pringgodigdo,
baru riel ada kalau telah memenuhi empat unsur, yaitu:
1) Memenuhi unsur pemerintahan yang berdaulat,
2) Wilayah Tertentu
3) Rakyat yang hidup teratur sebagai suatu
bangsa (nation), dan
4) Pengakuan dari negara-negara lain.
Dari keempat
unsur untuk berdirinya suatu negara ini belumlah cukup menjamin terlaksananya
fungsi kenegaraan suatu bangsa kalau belum ada hukum dasar yang mengaturnya.
Hukum dasar yang dimaksud adalah sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Prof. Mr.
Djokosutono melihat pentingnya konstitusi dari dua segi. Pertama, dari segi
sisi (naar de Inhoud) karena konstitusi memuat dasar dari struktur dan memuat
fungsi negara. Kedua, dari segi bentuk (Naar de Maker) oleh karena yang memuat
konstitusi bukan sembarangan orang atau lembaga. Mungkin bisa dilakukan oleh
raja, raja dengan rakyatnya, badan konstituante atau lembaga diktator.
Pada sudut
pandang yang kedua ini, K. C. Wheare menggkaitkan pentingnya konstitusi dengan
peraturan hukum dalam arti sempit, dimana konstitusi dibuat oleh badan yang
mempunyai ”wewenang hukum” yaitu sebuah badan yang diakui sah untuk memberikan
kekuatan hukum pada konstitusi.
F.
Perubahan Konstitusi di Negara
Indonesia
Dalam
UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan caraperubahan UUD, yaitu
pasal 37 yang menyebutkan:
·
Untuk mengubah UUD
sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir;
·
Putusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
Pasal 37 tersebut
mengandung tiga norma, yaitu:
·
Bahwa wewenang untuk
mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara;
·
Bahwa untuk mengubah
UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalh 2/3 dari sejumlah anggota
MPR;
·
Bahwa putusan tentang
perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
anggota MPR yang hadir.
Jika dihadapkan pada klasifikasi
yang disampaikan KC. Wheare, merupakan bentuk konstitusi bersifat “tegar”,
karena selain tata cara perubahannya tergolong sulit, juga karena dibutuhkannya
prosedur khusus. Menurut KC. Wheare, tingkat kesulitan perubahan-perubahan
konstitusi memilki motif-motif tersendiri yaitu:
1.
Agar perubahan
konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan
dan dengan sadar (dikehendaki);
2.
Agar rakyat mendapat
kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan;
3.
Agar hak-hak
perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaanya
mendapat jaminan.
Dalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang
diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa
berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
1.
Undang-undang dasar
1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2.
Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3.
Undang-undang Dasar
Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950 - 5Juli 1959);
4.
Undang-undang Dasar
1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
5.
Undang-undang Dasar
1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6.
Undang-undang Dasar
1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
7.
Undang-undang Dasar
1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001 - 10 Agustus 2002);
8.
Undang_undang Dasar
1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
G.
Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia
Dalam
sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni
1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam bahasa Jepang yang beranggotakan 21
orang, diketuai Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil dengan 19 orang
anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa,3 orang dari Sumatra, dan
masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. BPUPKI ditetapkan
berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan ultah Tenno Heika pada
tanggal 29 April 1945.
BPUPKI
menentukan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka
yang dikenal dengan nama UUD 1945. tokoh-tokoh perumusnya antara lain Dr.Rajman
Widiodiningrat, Ki Bagus Hadi Koesemo, Oto Iskandardinata, Pangeran purboyo,
Pangeran Soerjohamindjojo dan lain-lain.
UUD
1945 dibentuk untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian
hari. Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi
nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan sehingga
lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18
Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan
menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut :
1.
Menetapkan dan
mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan Undang –
Undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
2.
menetapkan dan
mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang
disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
3.
memilih ketua persiapan
Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs.
Muhammad Hatta sebagai wakil presiden.
4.
pekerjaan presiden
untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia(Komite Nasional).
Dengan terpilihnya atas dasar UUD
1945 ,maka secara formal Indonesia sempurna menjadi sebuah Negara, sebab syarat
– syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada, yaitu adanya :
1.
Rakyat .
2.
Wilayah.
3.
Kedaulatan.
4.
Pemerintahan
5.
Tujuan Negara.
6.
Bentuk Negara
Konstitusi
sebagai satu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu sejak zaman
yunani yang memiliki beberapa kumpulan hokum (semacam kitab hokum pada 624 –
404 SM) sehingga, sebagai Negara hokum Indonesia memiliki konstitusi yang
dikenal sebagai UUD 1945 yang telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli
1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKU)
yang mana tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD. Namun dalam
praktik persidangannya berjalan berkepanjangan khususnya pada saat membahas
masalah dasar Negara.diakhir siding I BPUPKIberhasil membentuk panitia kecil
yang disebut panitia sembilang, panitia ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil
mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhodimah UUD yang kemudian
diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Julu 1945. Setelah itu Ir. Soekarno
membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai oleh Soepomo
dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia persiapan kemerdekaan
Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga UUD atau konstitusi
Negara republic Indonesia diatukan ditetapkan oleh PPKI pada hari sabtu tanggal
18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia telah menjadi suatu Negara
modern karena telah memiliki suatu system ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.
Dalam
perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali
pergantian baik nama maupun subtansi materi yang dikandungnya, yaitu :
1) UUD 1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus
1945 sampai 27 Desember 1949.
2) Konstitusi republic Indonesia serikat yang
lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS (17 Desember 1949 – 17 Agustus
1950).
3) UUD 1950 (17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
4) UUD 1945 yang merupakan pemberlakuan kembali
konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya sejak dekrit presiden 05
Juli 1959 – Sekarang.
H. Klasifikasi Konstitusi
Konstitusi dapat
diklasifikasikan sebagai berikut :
a) Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
1) Konstitusi tertulis merupakan suatu
instrument atau dokumen yang dapat dijumpai pada sejumlah hokum dasar yang
diadopsi atau dirancang oleh para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk
memberikan ruang lingkup seluas mungkin bagi proses undang-undang biasa untuk
mengembangkan konstitusi itu sendiri dalam aturan-aturang yang sudah disiapkan.
2) Konstitusi tidak tertulis dalam perumusannya
tidak membutuhkan proses yang panjang misalnya dalam penentuan Qourum,
Amandemen, Referendum dan konvensi.
b) Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku
1) Ciri-ciri konstitusi fleksibel yaitu
a. Elastic
b. Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama.
2) Ciri-ciri konstitusi yang kaku
a.
Mempunyai kedudukan dan derajat yang
lebih tinggi dan peraturan undang-undang yang lain.
b.
Hanya dapat diubah dengan cara yang
khusus, istimewa dan persyaratan yang berat.
c) Konstitusi derajat tinggi dan komstitusi
derajat tidak tinggi
1) Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi
yang mempunyai derajat kedudukan yang paling tinggi dalam Negara dan berada
diatas peraturan perundang-undang yang lain.
2) Konstitusi tidak derajat tinggi ialah
konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat.
d) Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan
1)
Jika bentuk Negara itu serikat maka
akan didapatkan system pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat
dengan pemerintah Negara bagian.
2)
Dalam Negara kesatuan, pembagian
kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah
pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
e) Konstitusi system pemerintahan presidensial
dan konstitusi system pemerintahan parlementer.
Konstitusi yang mengatur beberapa
ciri-ciri system pemerintrahan presidensial dapat diklasifikasikan kedalam
konstitusi system pemerintah presidensial begitu pula sebaliknya
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan
dapat disimpulkan bahwa :
1. Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sebagai
hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
2. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai
hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak
tertulis / Konvensi
3. Dalam praktiknya, konstitusi dustur terbagi
menjadi dua bagian yaitu tertulis (undang-undang) dasar dan yang tidak
tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.
4. Konstitusi merupakan media bagi terciptanya
kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara.
5. Konstitusi sebagaimana disebutkan merupakan
aturan-aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antar Negara dan
warga Negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar,
Chairul. 1999. Konstitusi dan kelembagaan
Negara. Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri.
Daud,
Abu Busroh dan Abubakar Busro. 1983. Asas-asas
Hukum Tata Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kusnardi,
Moh. et.ai., 2000. Ilmu Negara.
Jakarta:Gaya Media Pratama.
Lubis,
M. Solly. 1982. Asas-asas Hukum Tata Negara.
Bandung: Alumni.
Thaib,
Dahlan,et.al. 2001. Teori dan Hukum
Konstitusi. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada.
Ubaidillah,
Ahmad, et.al. 2000. Pendidikan Kewargaan
(Civic Education): Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN
Jakarta Press.
http://id.wikipedia.org/wiki/konstitusi.
Diakses : 16 Februari 2014
http://marsaja/wordpress.com/konstitusidiindonesia.
Diakses : 18 Februari 2014
http://blog.unila.ac.id/redha/pengertian-konstitusi.
Diakses : 17 Februari 2014
trmkash ... materinya cukup membantu saya...
BalasHapusterimakasih.. tampilan blognya bagus :)
BalasHapusMakasih, semua yang dicari ada dalam satu page ini :))
BalasHapusthanks a lot
BalasHapusSebaiknya diberi footnote
BalasHapus